RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu. Peninjauan sewaktu-waktu dilakukan bila Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengalami perubahan mendasar dan/atau terjadi perubahan lingkungan strategis, antara lain perubahan indikator perencanaan energi di tingkat nasional, regional maupun internasional. Rencana perubahannya diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (Perpres No. 22 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (1) dan (2)).

Pasal 6 ayat (2) menyebut rencana perubahan RUEN diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional. Ayat ini menentukan siapa yang memutuskan perubahan. Dua kondisi pada ayat (1) dihubungkan dengan kata dan/atau, jadi salah satu atau keduanya dapat menjadi dasar peninjauan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penyusunan perubahan RUEN; rincian itu tidak diatur dalam Pasal 6.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?