Petunjuk teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Pasal 5. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

Pasal 5 merujuk pada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Tanya jawab ini tidak merinci isi petunjuk teknis maupun besaran tarifnya; rincian tarif ada di pasal lain dalam peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?