Pembekuan kegiatan sementara dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan (Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 38 ayat (5)). Pembekuan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila badan usaha telah memenuhi kewajiban dalam masa pengenaan sanksi (Pasal 38 ayat (6)). Pembekuan dikenakan Menteri bila badan usaha belum melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga (Pasal 38 ayat (4)).

Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali, dengan jangka waktu teguran paling lama 1 bulan (Pasal 38 ayat (3)). Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai pembekuan berakhir dikenai pencabutan IUPTLU bagi Badan Usaha SPKLU atau pencabutan nomor identitas bagi Badan Usaha SPBKLU (Pasal 38 ayat (7)). Tanya jawab ini tidak merinci pasal pelanggaran yang menjadi dasar sanksi; daftarnya ada di Pasal 38 ayat (1).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?