Produk peralatan pemanfaat energi yang diimpor sebagai sampel pengujian efisiensi energi, sampel uji SNI Keselamatan, pameran, atau penelitian dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Sertifikat Hemat Energi. Pengecualian yang sama berlaku untuk keperluan lain dengan tujuan untuk tidak diperdagangkan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (1), dan jumlah produknya ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal menurut ayat (2).
Pasal 18 ayat (2) menyerahkan penetapan jumlah produk untuk keperluan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Tanya jawab ini tidak merinci jumlah yang diizinkan; angkanya mengikuti penetapan tersebut. Huruf e pada ayat (1) membuka pengecualian bagi keperluan lain, dengan syarat tujuannya tidak untuk diperdagangkan.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemenafaat Energi berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 18 ayat (1):
sampel pengujian efisiensi energi; b. sampel uji SNI Keselamatan; c. pameran; d. penelitian
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 18 ayat (1):
dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Sertifikat Hemat Energi
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 18 ayat (2):
Jumlah produk Peralatan Pemanfaat Energi untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?