SMK2 diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kilovolt-ampere (Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (2) huruf b). Pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib memiliki SMK2 (Pasal 26 ayat (1)). Penerapannya berlaku pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi (Pasal 28 ayat (1)).

Pasal 28 ayat (2) huruf a menetapkan batas lain untuk instalasi penyediaan tenaga listrik, yaitu pembangkitan dengan kapasitas paling kecil 5 megawatt, serta instalasi transmisi dan distribusi. Pasal 26 ayat (2) menyebut SMK2 sebagai bagian dari pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan. Tanya jawab ini tidak merinci isi atau tata cara SMK2; rinciannya ada di pasal lain peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?