Inventarisasi emisi GRK perusahaan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 11 ayat (1) huruf e). Cakupannya meliputi kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK dan termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK (Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b). Kedua unsur itu dirumuskan dalam satu rangkaian yang dihubungkan dengan kata dan.

Pasal 11 ayat (1) juga menyebut pelaksana inventarisasi lain, yaitu Menteri, Menteri Terkait, gubernur, serta bupati/wali kota, masing-masing untuk tingkat nasional, sektor, provinsi, dan kabupaten/kota. Tanya jawab ini tidak merinci daftar Sektor NDC dan Sub Sektor NDC yang dimaksud, karena Pasal 11 ayat (2) hanya menyebut istilahnya. Cara menghitung dan melaporkan emisi juga tidak diuraikan di pasal ini.

Dasar hukum

  • Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?