Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya (Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi, Pasal 17 ayat (1)). Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan Kementerian, dan dilakukan secara manual bila sistem itu mengalami kendala (Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3)). Pihak yang telah menyampaikan laporan memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi (Pasal 17 ayat (5)).

Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa laporan, baik elektronik maupun manual, disusun sesuai format dalam Lampiran I. Tanya jawab ini tidak merinci isi format laporan; rinciannya ada di Lampiran I peraturan yang sama. Tenggat 30 Juni dihitung pada tahun berikutnya setelah tahun pelaksanaan Manajemen Energi yang dilaporkan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?