Menteri dapat memberikan insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang berhasil mencapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien melalui Manajemen Energi (Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 25 ayat (1)). Syaratnya ada dua: pelaksanaan laporan Manajemen Energi sesuai Pasal 17 ayat (1), dan pemenuhan kriteria keberhasilan Efisiensi Energi dalam 3 tahun berturut-turut (Pasal 25 ayat (2)). Kriteria itu terpenuhi bila Kinerja Energi masuk kategori sangat efisien menurut nilai acuan (benchmarking) dalam Keputusan Menteri (Pasal 25 ayat (3)). Bila nilai acuan belum ditetapkan, dipakai peningkatan Kinerja Energi paling sedikit 1% dibandingkan tahun sebelumnya, yang dibuktikan dengan laporan Manajemen Energi (Pasal 25 ayat (4) dan (5)).

Pasal 25 ayat (1) memakai rumusan "dapat", sehingga pemberian insentif menjadi kewenangan Menteri. Kedua syarat pada ayat (2) berlaku bersamaan, dan ayat (4) hanya dipakai selama nilai acuan (benchmarking) belum ditetapkan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk insentif maupun isi laporan Manajemen Energi; ketentuan laporan ada di Pasal 17 ayat (1).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?