Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan pada produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik hanya boleh dibubuhkan setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan tanda tersebut (Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2)). Surat persetujuan itu diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk (Pasal 4 ayat (3)). Sertifikat Produk diterbitkan setelah Sertifikasi Produk terpenuhi sesuai skema penilaian kesesuaian dalam Lampiran II (Pasal 4 ayat (4)).
Bentuk dan ukuran Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan tercantum dalam Lampiran III (Pasal 4 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci skema penilaian kesesuaian; rinciannya ada di Lampiran II. Kewajiban SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik diatur terpisah di Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang merujuk pada ketentuan akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (2):
dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (3):
diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (4):
diterbitkan setelah kegiatan Sertifikasi Produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik terpenuhi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?