Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan pada produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik hanya boleh dibubuhkan setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan tanda tersebut (Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2)). Surat persetujuan itu diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk (Pasal 4 ayat (3)). Sertifikat Produk diterbitkan setelah Sertifikasi Produk terpenuhi sesuai skema penilaian kesesuaian dalam Lampiran II (Pasal 4 ayat (4)).

Bentuk dan ukuran Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan tercantum dalam Lampiran III (Pasal 4 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci skema penilaian kesesuaian; rinciannya ada di Lampiran II. Kewajiban SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik diatur terpisah di Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang merujuk pada ketentuan akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?