Konsumen dan bukan Konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik menurut Pasal 14 dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (1)). Besaran Tagihan Susulan dihitung dengan rumus yang berbeda untuk tiap golongan pelanggaran, yaitu P I, P II, P III, dan P IV (Pasal 15 ayat (2)).
Pasal 15 ayat (1) merujuk Pasal 14 untuk jenis pelanggarannya, sedangkan tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 14. Rumus Tagihan Susulan untuk tiap golongan ada di Pasal 15 ayat (2), dan untuk P III rumusnya adalah TS1 ditambah TS2. Perhitungan memakai daya tersambung atau daya kedapatan serta tarif menurut Tarif Tenaga Listrik, sehingga angka akhirnya bergantung pada data masing-masing kasus. Peraturan ini berstatus diubah, dan tanya jawab ini tidak memuat perubahannya.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (1):
Konsumen dan bukan Konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (1):
dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (2):
Pelanggaran Golongan III (P III): TS3 = TS1 + TS2
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?