Audit energi secara berkala dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun (Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (4)). Audit itu dilakukan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan (Pasal 15 ayat (5)). Pelaksananya Auditor Energi internal dan/atau eksternal yang memiliki Sertifikat Kompetensi, dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengutamakan Auditor Energi internal (Pasal 15 ayat (1) dan (2)).

Pemanfaatan Energi signifikan menurut Pasal 15 ayat (6) adalah pemanfaatan yang konsumsi energinya besar dan/atau berpotensi besar untuk peningkatan Kinerja Energi. Sertifikat Kompetensi auditor diperoleh melalui uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci tanggal mulai penghitungan 3 tahun maupun akibat bila audit tidak dilakukan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?