Persyaratan dasar wajib dipenuhi lebih dulu. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 3 ayat (1), PB diperoleh setelah Pelaku Usaha memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kewajiban persyaratan dasar berupa Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dikecualikan pada tahap survei dan eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta eksplorasi mineral dan batubara (Pasal 3 ayat (6)).
Pasal 3 ayat (3) menyebut persyaratan dasar pencampuran hasil produk kilang dengan biofuel, yaitu persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah tercakup dalam persyaratan dasar izin pengolahan, penyimpanan, dan/atau niaga minyak dan gas bumi. Ayat (2) dan ayat (4) mengatur persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang tanpa penilaian dokumen usulan untuk kegiatan dan infrastruktur tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci syarat tiap subsektor; rinciannya ada di Pasal 3 dan peraturan perundang-undangan yang dirujuknya.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (1):
diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (6):
Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar untuk PB berupa Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dikecualikan dalam tahap
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?