Ya, konsumen yang mengajukan sambungan baru atau perubahan daya dapat memilih tarif listrik reguler atau prabayar menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (2). Tarif reguler dibayar setelah pemakaian listrik menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (3). Tarif prabayar dibayar sebelum pemakaian listrik menurut peraturan yang sama, Pasal 2 ayat (4). Konsumen yang mengajukan sambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1).

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) menyebut tarif listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan tarif. Tanya jawab ini menjelaskan pilihan sambungan dan waktu pembayaran, tanpa merinci besaran tarif atau biaya penyambungan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.