Proses pembelian tenaga listrik melalui penunjukan langsung, mulai dari pemasukan dokumen sampai penandatanganan PJBL, diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Batas waktu itu sudah termasuk evaluasi dokumen. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Pasal 15 ayat (1).

Pasal 15 ayat (2) menyebut evaluasi dokumen terdiri atas penilaian administrasi, teknis, dan keuangan. Ketiga penilaian itu berada di dalam batas 90 hari kalender pada ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci tahapan tiap penilaian maupun pihak yang melakukannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?