Tidak. PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban memberi kompensasi kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B bila terjadi sebab kahar (Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal I, Pasal 8 ayat (1)). Sebab kahar adalah sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero), yaitu kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang (Pasal I, Pasal 8 ayat (2)).

Pembebasan dalam Pasal 8 ini berlaku untuk kompensasi yang diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 6B. Tanya jawab ini tidak merinci syarat, besaran, atau tata cara kompensasi; rinciannya ada di Pasal 6A dan Pasal 6B. Daftar sebab kahar pada ayat (2) juga memuat pemogokan dan perintah instansi yang berwenang. Peraturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?