Konsumen berhak atas kompensasi sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum bila termasuk golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Untuk golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment), kompensasinya sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum. Besaran ini berlaku untuk kompensasi menurut Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f (Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 6B).

Pasal 6B menentukan besaran kompensasi menurut golongan tarif pelanggan, yaitu tariff adjustment atau non-tariff adjustment. Tanya jawab ini tidak merinci indikator mutu pelayanan yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f; rinciannya ada di Pasal 6. Ketentuan ini termuat dalam peraturan yang mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?