PJK2 harus menyampaikan laporan tahunan mengenai pelaksanaan audit penerapan SMK2 paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya (Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Pasal 39 ayat (1)). Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 39 ayat (2) menyebut isi laporan, yaitu profil instalasi tenaga listrik, penilaian atas hasil audit secara self declared, dan/atau hasil investigasi bila terjadi kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat. Menurut ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atau gubernur memverifikasi laporan itu, dan hasil verifikasinya menjadi dasar pelaksanaan penilaian ketaatan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara audit penerapan SMK2 yang diatur dalam Pasal 37.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 39 ayat (1):
31 Januari padatahun berikutnya
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 39 ayat (3):
melakukan verifikasi terhadap laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 39 ayat (4):
dijadikan sebagai dasar pelaksanaan penilaian ketaatan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?