Laporan manajemen energi disampaikan setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, Pasal 37 ayat (2)). Kewajiban manajemen energi berlaku bagi Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dengan konsumsi energi melebihi jumlah tertentu (Pasal 37 ayat (1)). Laporan itu paling sedikit memuat konsumsi energi tahunan, indikator efisiensi, kinerja manajemen energi, dan hasil audit energi (Pasal 37 ayat (3)).
Pasal 37 ayat (1) mengaitkan kewajiban manajemen energi dengan konsumsi energi yang melebihi jumlah tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci besaran jumlah tertentu itu maupun tanggal pasti di dalam triwulan pertama. Isi minimal laporan diatur pada Pasal 37 ayat (3).
Dasar hukum
- PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 37 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan konsumsi Energi melebihi jumlah tertentu harus melakukan manajemen Energi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 37 ayat (2):
menyampaikan laporan manajemen Energi setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?