Boleh. Audit energi berkala dapat dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal, asalkan auditornya telah memiliki sertifikat kompetensi (PP Nomor 33 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (1)). Sertifikat kompetensi itu diperoleh melalui uji kompetensi (Pasal 10 ayat (2)). Uji kompetensi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian (Pasal 10 ayat (3)).
Pasal 10 ayat (1) merujuk audit energi secara berkala menurut Pasal 7 huruf c. Auditor internal dan eksternal diperlakukan sama dalam syarat sertifikat kompetensi. Tanya jawab ini tidak merinci lembaga penyelenggara uji kompetensi maupun tata caranya; rincian itu ada dalam peraturan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dirujuk Pasal 10 ayat (3).
Dasar hukum
- PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (1):
dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (2):
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (3):
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?