Ya. Pengguna Energi harus melakukan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi untuk menjamin ketersediaan Energi yang berkelanjutan (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (1)). Pengguna Energi dapat bekerja sama dengan Badan Usaha, badan layanan usaha, dan/atau unit pelayanan teknis yang memberikan jasa Konservasi Energi (Pasal 34 ayat (2)).

Kewajiban pada Pasal 34 ayat (1) berlaku juga bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi. Kerja sama dengan penyedia jasa konservasi pada ayat (2) bersifat pilihan karena memakai kata dapat. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk kegiatan konservasi, ukuran pelaksanaannya, atau sanksi; rinciannya tidak tercantum di Pasal 34.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?