Pelaku Usaha melaporkan hasil Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun paling lambat bulan Maret. Laporan itu disampaikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 14 huruf a).
Pasal 14 huruf b mengatur bupati/wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret. Pasal 14 huruf c dan d mengatur gubernur dan Menteri Terkait menyampaikan laporan kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara inventarisasi maupun penentuan instansi penerima laporan sesuai kewenangan.
Dasar hukum
- Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Perpres No. 110 Tahun 2025, Pasal 14:
Hasil pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 110 Tahun 2025, Pasal 14:
Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan paling lambat bulan Maret
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?