Ya. Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (1)). Kewajiban ini meliputi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia (Pasal 28 ayat (2)). Tenaga Teknik dan Asesor berstatus warga negara asing juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan (Pasal 28 ayat (3)).
Bagi warga negara asing, kewajiban memenuhi aturan ketenagakerjaan berlaku selain kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara memperoleh sertifikat, lembaga penerbitnya, atau masa berlakunya, karena Pasal 28 hanya mengatur kewajiban memilikinya. Peraturan ini berstatus berlaku.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (1):
Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (2):
meliputi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (3):
wajib memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?