Ya, rumah tangga yang belum memiliki sambungan tenaga listrik dan tidak terdapat dalam Data Dasar berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk daya 450 volt-ampere bila berada di daerah terdepan, terluar, atau tertinggal (Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 10 ayat (2) huruf a). Permohonan diajukan ke PT PLN (Persero) pada golongan tarif rumah tangga kecil tegangan rendah. PT PLN (Persero) melayani permohonan dengan daya sesuai permohonan setelah dilakukan Pencocokan Data (Pasal 10 ayat (3)). Pilihan daya 900 volt-ampere-RTM atau di atas 900 volt-ampere tidak berhak menerima subsidi (Pasal 10 ayat (2) huruf b dan c).

Hak subsidi 450 volt-ampere pada ayat (2) berlaku bagi rumah tangga di luar Data Dasar yang berada di daerah terdepan, terluar, atau tertinggal. Ayat (1) mengatur jalur terpisah bagi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum tersambung. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara Pencocokan Data maupun daftar daerah yang tergolong tertinggal.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?