Mobil listrik berbasis baterai roda empat tertentu harus bernilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (2) huruf a. Kendaraan yang memenuhi kriteria nilai TKDN tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Pasal 4 ayat (3)).

Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c mengatur bus, yakni TKDN paling rendah 40% atau 20% sampai kurang dari 40%, sehingga tidak berlaku untuk mobil roda empat. Pasal 4 ayat (1) merujuk Pasal 3 untuk jenis kendaraan yang wajib memenuhi kriteria TKDN. Peraturan ini berjudul PPN ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2025. Tanya jawab ini tidak merinci syarat selain TKDN dan tidak merinci tata cara penetapannya oleh menteri perindustrian.

Dasar hukum

  • PMK No. 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?