Harga patokan tertinggi fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya pada PLTS Fotovoltaik adalah 60 persen dari harga pembelian Tenaga Listrik (Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1)). Ketentuan ini berlaku untuk semua kapasitas yang dilengkapi fasilitas tersebut. Harga yang ditetapkan menurut ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri (Pasal 10 ayat (2)). Harga yang melebihi 60 persen dari harga pembelian Tenaga Listrik wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri (Pasal 10 ayat (3)).

Pasal 10 ayat (1) memuat ketentuan yang sama untuk PLTB. Ayat (3) menyatakan harga di atas batas 60 persen tetap dapat berlaku bila Menteri memberi persetujuan harga. Tanya jawab ini tidak merinci cara menetapkan harga pembelian Tenaga Listrik yang menjadi dasar persentase itu, karena Pasal 10 tidak memuatnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?