Gubernur dan pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian, dan pelaporan dilakukan 1 kali dalam 1 tahun (Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 27 ayat (1), (3), (4), dan (5)).

Bila sistem pelaporan elektronik mengalami kendala, Pasal 27 ayat (6) mengatur bahwa pelaporan dilakukan secara manual. Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan memperoleh bukti pelaporan menurut ayat (7). Bupati atau wali kota melapor kepada gubernur lebih dulu menurut ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci isi laporan; format penyusunannya ada di Lampiran I sebagaimana disebut ayat (8).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?