Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi paling lambat 3 (tiga) tahun. Hitungan tiga tahun dimulai sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pasal 18.

Pasal 18 menyebut Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 16 maupun jenis rekomendasi yang dihasilkan audit. Rincian tersebut ada di pasal terkait dalam peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?