Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi paling lambat 3 (tiga) tahun. Hitungan tiga tahun dimulai sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pasal 18.
Pasal 18 menyebut Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 16 maupun jenis rekomendasi yang dihasilkan audit. Rincian tersebut ada di pasal terkait dalam peraturan yang sama.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 18:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 18:
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?