Ya. Jika permohonan PLTS atap ditolak, Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan penolakan secara tertulis kepada calon pelanggan disertai alasan penolakan (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 15 ayat (6)). Calon pelanggan yang ditolak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 14 (Pasal 15 ayat (7)). Bila penolakan beralasan kuota pengembangan tidak tersedia, calon pelanggan dimasukkan ke daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota telah tersedia (Pasal 15 ayat (8)).

Persetujuan atau penolakan harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan berakhir menurut Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) (Pasal 15 ayat (1)). Jika Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu itu, permohonan dianggap disetujui (Pasal 15 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci isi alasan penolakan yang dibenarkan maupun tata cara permohonan; ketentuan permohonan ada di Pasal 14.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?