Ketua tim Manajemen Energi dijabat oleh 1 (satu) orang Manajer Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi (Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (2) huruf a). Sertifikat Kompetensi itu diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat (3)).
Penunjukan Manajer Energi dan pembentukan tim dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga melalui pejabat pimpinan tinggi madya, oleh gubernur melalui sekretaris daerah provinsi, atau oleh bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota (Pasal 7 ayat (1)). Wakil ketua juga dijabat 1 orang pemegang Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi, dan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan (Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara uji Kompetensi; rinciannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirujuk Pasal 7 ayat (3).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (2):
ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang Manajer Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (3):
diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (1):
Menteri/menteri/pimpinan lembaga melalui pejabat pimpinan tinggi madya
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?