Menteri wajib menyetujui harga pembelian tenaga listrik berdasarkan harga kesepakatan. Harga tersebut dilaksanakan melalui negosiasi, lalu wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri (Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Pasal 6 ayat (3)). Harga kesepakatan yang dimaksud adalah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Harga patokan tertinggi memiliki aturan sendiri: Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d menyatakan harga itu berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan persetujuan ke Menteri. Batas atas harga patokan tertinggi tercantum dalam Lampiran I peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?