Ya, sepanjang pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai disediakan oleh PT PLN (Persero), tarifnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 (Pasal 8). Ketentuan itu mencakup penjualan curah dengan faktor pengali Q, layanan khusus dengan faktor pengali N, dan tarif sesuai golongan tarifnya. Rujukan awalnya adalah Pasal 26 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 8 menyebut faktor pengali Q pada Pasal 27 ayat (1) dan faktor pengali N pada Pasal 28. Tanya jawab ini tidak merinci besaran tarif maupun nilai faktor pengali; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Syarat utamanya adalah pengisian itu berasal dari PT PLN (Persero).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?