Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak selesai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian, bila laporan hasilnya menyatakan instalasi memenuhi kesesuaian dengan persyaratan (Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 37 ayat (3) huruf a). Lembaga Inspeksi Teknik yang belum terakreditasi mengajukan permohonan penerbitan SLO kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 37 ayat (3) huruf b). Bila hasilnya belum memenuhi persyaratan, lembaga memberitahukan hasil dan alasannya secara tertulis kepada pemegang IUPTLU, pemegang IUPTLS, atau pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah (Pasal 37 ayat (6)).

Penerbitan SLO oleh lembaga terakreditasi mengikuti format sertifikat pada Lampiran IX (Pasal 37 ayat (4)). Lembaga tersebut juga bertanggung jawab atas keabsahan dan legalitas SLO yang diterbitkan (Pasal 37 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci mata uji pada Lampiran VII maupun format laporan pada Lampiran VIII; keduanya diatur di lampiran peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?