Ya, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik yang menjadi objek PBJT atas Tenaga Listrik. Pengecualian ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (3) huruf c, yang juga mencakup panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Objek pajaknya sendiri adalah konsumsi tenaga listrik, yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).
Pasal 3 ayat (3) memuat beberapa pengecualian lain, antara lain konsumsi oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta tempat yang digunakan kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik. Huruf e membuka pengecualian lain yang diatur dengan Perda. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemungutan atau tarif PBJT; ketentuan itu tidak dibahas dalam Pasal 3.
Dasar hukum
- PP No. 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (3):
konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
Lihat di teks peraturan -
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (2):
merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?