Pengguna Langsung BBN dilarang menjual atau mengimpor BBN menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (3). Pengguna Langsung BBN yang melakukan penjualan atau impor BBN dikenai penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak hukum menurut Pasal 14 ayat (4).

Pasal 14 ayat (1) menjelaskan bahwa penggunaan langsung BBN adalah penggunaan untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. Menurut ayat (2), penggunaan tersebut dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.