Pengguna Langsung BBN dilarang menjual atau mengimpor BBN menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (3). Pengguna Langsung BBN yang melakukan penjualan atau impor BBN dikenai penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak hukum menurut Pasal 14 ayat (4).
Pasal 14 ayat (1) menjelaskan bahwa penggunaan langsung BBN adalah penggunaan untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. Menurut ayat (2), penggunaan tersebut dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati berlaku
Kutipan sumber (3)
-
Permen ESDM No. 4 Tahun 2025, Pasal 14 ayat (3):
Pengguna Langsung BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melakukan: a. penjualan BBN; dan/atau b. impor BBN.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 4 Tahun 2025, Pasal 14 ayat (4):
Pengguna Langsung BBN yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 4 Tahun 2025, Pasal 14 ayat (1):
Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan penggunaan BBN untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.