Sertifikat Hemat Energi berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 9 ayat (2)). Bila selama masa berlaku terjadi perubahan teknis pada peralatan pemanfaat energi yang mempengaruhi nilai kinerja energi, sertifikat dinyatakan tidak berlaku (Pasal 9 ayat (3)).

Pasal 9 ayat (2) hanya menyatakan sertifikat dapat diperpanjang. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara atau syarat perpanjangan. Ayat (3) menyatakan perubahan teknis yang mempengaruhi nilai kinerja energi membuat sertifikat tidak berlaku walaupun masa 4 tahun belum habis. Pasal 9 ayat (1) memuat isi minimal sertifikat, antara lain nomor sertifikat, nilai kinerja energi, dan jumlah bintang.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?