Sertifikat Hemat Energi berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 9 ayat (2)). Bila selama masa berlaku terjadi perubahan teknis pada peralatan pemanfaat energi yang mempengaruhi nilai kinerja energi, sertifikat dinyatakan tidak berlaku (Pasal 9 ayat (3)).
Pasal 9 ayat (2) hanya menyatakan sertifikat dapat diperpanjang. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara atau syarat perpanjangan. Ayat (3) menyatakan perubahan teknis yang mempengaruhi nilai kinerja energi membuat sertifikat tidak berlaku walaupun masa 4 tahun belum habis. Pasal 9 ayat (1) memuat isi minimal sertifikat, antara lain nomor sertifikat, nilai kinerja energi, dan jumlah bintang.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemenafaat Energi berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 9 ayat (2):
berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 9 ayat (3):
Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?