Menurut Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), energi listrik ekspor Pelanggan PLTS Atap dihitung dari nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen). Perhitungan dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor (Pasal 6 ayat (2)). Peraturan ini berstatus tidak berlaku, sehingga ketentuan tersebut merupakan riwayat aturan lama.

Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa selisih lebih ekspor atas impor pada bulan berjalan diakumulasikan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya. Menurut ayat (4), perhitungan itu berlaku selama 6 (enam) bulan, yaitu Januari sampai Juni dinihilkan pada bulan Juli, dan Juli sampai Desember dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya. Tanya jawab ini tidak merinci ayat (5) dan ayat (6) tentang perhitungan pertama kali bagi sistem yang dipasang setelah bulan Januari atau setelah bulan Juli.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tidak berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?