Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 4.000 setara ton minyak per tahun wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi (PP Nomor 33 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1)). Pengguna yang konsumsinya kurang dari 4.000 setara ton minyak per tahun dapat melaksanakannya, tetapi tidak wajib (Pasal 32 ayat (2)).

Pasal 32 ayat (3) menyatakan Manajemen Energi bagi kedua kelompok dilaksanakan sesuai Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Tanya jawab ini tidak merinci isi kegiatan Manajemen Energi; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Pasal 32 berlaku bagi pengguna sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?