Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 4.000 setara ton minyak per tahun wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi (PP Nomor 33 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1)). Pengguna yang konsumsinya kurang dari 4.000 setara ton minyak per tahun dapat melaksanakannya, tetapi tidak wajib (Pasal 32 ayat (2)).
Pasal 32 ayat (3) menyatakan Manajemen Energi bagi kedua kelompok dilaksanakan sesuai Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Tanya jawab ini tidak merinci isi kegiatan Manajemen Energi; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Pasal 32 berlaku bagi pengguna sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b.
Dasar hukum
- PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1):
lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (2):
kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?