Ya, usaha penjualan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 26 ayat (1) memasukkan penjualan tenaga listrik sebagai jenis usaha tersebut, dan ayat (3) mewajibkan izinnya.

Pasal 26 ayat (2) memperbolehkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi. Ayat (6) mengatur bahwa usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu Wilayah Usaha.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 26 ayat (1): Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha:...d. penjualan tenaga listrik. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 26 ayat (3): Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 26 ayat (2): Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 26 ayat (6): Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha. Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?