Sebelum mengebor sumur eksplorasi, pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pasal 31 ayat (3)). Eksplorasi berlangsung paling lama 5 tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing selama 1 tahun (Pasal 31 ayat (1)).

Pasal 31 ayat (2) menyatakan jangka waktu eksplorasi sudah termasuk kegiatan Studi Kelayakan. Kewajiban izin lingkungan pada ayat (3) berlaku bagi pemegang Izin Panas Bumi sebelum pengeboran sumur eksplorasi dilakukan. Tanya jawab ini tidak merinci isi maupun tata cara izin lingkungan; ketentuannya ada di peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?