Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyediakan pasokan tenaga listrik selama 24 jam sehari pada Wilayah Usahanya. Kewajiban pemenuhan kecukupan pasokan ini dibebankan kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha (Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 56 ayat (1) dan (2)). Peraturan ini berstatus berlaku.
Pasal 56 ayat (1) merujuk Pasal 55 huruf a tentang kecukupan pasokan, dan isi Pasal 55 tidak diuraikan dalam tanya jawab ini. Pasal 56 ayat (3) memberi pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha kewenangan bekerja sama penyediaan tenaga listrik dengan pihak yang disebut dalam huruf a sampai e. Pasal 56 ayat (4) mengatur pemegang IUPTLU distribusi dan/atau penjualan yang memiliki Wilayah Usaha melakukan perubahan kerja sama untuk menambah jumlah pasokan dari pemegang IUPTLU terintegrasi.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 56 ayat (1):
dengan menyediakan pasokan tenaga listrik selama 24 (dua puluh empat) jam sehari pada suatu Wilayah Usaha
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 56 ayat (2):
wajib dilakukan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?