Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyediakan pasokan tenaga listrik selama 24 jam sehari pada Wilayah Usahanya. Kewajiban pemenuhan kecukupan pasokan ini dibebankan kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha (Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 56 ayat (1) dan (2)). Peraturan ini berstatus berlaku.

Pasal 56 ayat (1) merujuk Pasal 55 huruf a tentang kecukupan pasokan, dan isi Pasal 55 tidak diuraikan dalam tanya jawab ini. Pasal 56 ayat (3) memberi pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha kewenangan bekerja sama penyediaan tenaga listrik dengan pihak yang disebut dalam huruf a sampai e. Pasal 56 ayat (4) mengatur pemegang IUPTLU distribusi dan/atau penjualan yang memiliki Wilayah Usaha melakukan perubahan kerja sama untuk menambah jumlah pasokan dari pemegang IUPTLU terintegrasi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?