Ya, perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang diajukan setelah habis masa berlakunya harus dilakukan melalui mekanisme uji baru. Jalur perpanjangan berupa evaluasi kesesuaian portofolio berdasarkan surveilans tidak dapat dipakai dalam keadaan itu (Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021, Pasal 36 ayat (4) dan ayat (1)).

Evaluasi portofolio pada Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab teknik pada lembaga sertifikasi yang belum terakreditasi. Jika hasilnya belum memenuhi kesesuaian, pemberitahuan tertulis beserta alasannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berakhir masa Sertifikat Kompetensi (ayat (2)). Pasal 38 ayat (1) menyatakan Pasal 36 juga berlaku bagi sertifikasi oleh lembaga yang terakreditasi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pelaksanaan uji baru.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?