Pemilik atau penghuni Satuan Bangunan berhak mendapatkan informasi tentang biaya pemanfaatan tenaga listrik yang dibayar kepada pemegang IUPTL dan data total pemakaian tenaga listrik dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola (Permen ESDM No. 31 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1)). Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola wajib menyampaikan informasi itu setiap bulan sesuai permintaan (Pasal 4 ayat (2)).
Data pemakaian pada Pasal 4 ayat (1) huruf b mencakup total pemakaian tenaga listrik Bangunan Dalam Kawasan Terbatas serta pemakaian pada Benda Bersama dan Bagian Bersama. Kewajiban penyampaian pada ayat (2) dibebankan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni maupun Pengelola. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk atau tanggal penyampaian; peraturan itu hanya menyebut setiap bulan sesuai permintaan.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 31 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (1):
berhak mendapatkan informasi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola atas
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 31 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (1):
biaya pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayar oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola kepada pemegang IUPTL
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 31 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (2):
wajib menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik atau penghuni Satuan Bangunan setiap bulan sesuai permintaan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?