Pemilik atau penghuni Satuan Bangunan berhak mendapatkan informasi tentang biaya pemanfaatan tenaga listrik yang dibayar kepada pemegang IUPTL dan data total pemakaian tenaga listrik dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola (Permen ESDM No. 31 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1)). Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola wajib menyampaikan informasi itu setiap bulan sesuai permintaan (Pasal 4 ayat (2)).

Data pemakaian pada Pasal 4 ayat (1) huruf b mencakup total pemakaian tenaga listrik Bangunan Dalam Kawasan Terbatas serta pemakaian pada Benda Bersama dan Bagian Bersama. Kewajiban penyampaian pada ayat (2) dibebankan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni maupun Pengelola. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk atau tanggal penyampaian; peraturan itu hanya menyebut setiap bulan sesuai permintaan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?