Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal Konsumen berdaya di atas 900 volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dayanya diturunkan menjadi 900 volt-ampere. Bila rumah tangga tersebut mengajukan permohonan penurunan daya, penurunan daya harus mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah tinggal. Penurunan dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah permohonan diajukan (Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4)).

Persetujuan pemilik rumah tinggal disebut di ayat (4) dan berlaku saat rumah tangga miskin dan tidak mampu yang mengajukan permohonan. Ayat (5) menyatakan PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data dalam melayani permohonan penurunan daya. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk persetujuan pemilik atau dokumen yang diminta.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?