Pemilik Jaringan wajib memberikan Kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi (Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1)). Kompensasi terdiri atas Kompensasi untuk Tanah Masyarakat, Kompensasi berupa penyelesaian teknis, dan Kompensasi lainnya (Pasal 5 ayat (2)). Kompensasi untuk Tanah Masyarakat berupa pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas Tanah Masyarakat (Pasal 5 ayat (3)).
Kompensasi berupa penyelesaian teknis adalah pemberian sejumlah uang kepada masyarakat yang menguasai tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada Kawasan Hutan (Pasal 5 ayat (4)). Kompensasi lainnya meliputi kompensasi untuk barang milik negara, barang milik daerah, aset badan usaha milik negara, aset badan usaha milik daerah, dan aset desa (Pasal 5 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran uang kompensasi maupun tata cara pembayarannya.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1):
Pemilik Jaringan wajib memberikan Kompensasi kepada pihak yang berhak atas: a. tanah; b. bangunan; dan/atau c. tanaman, yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (3):
merupakan proses pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas Tanah Masyarakat
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?