Gubernur menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Baseline Emisi GRK nasional (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (1)). Hasil penyusunan itu disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dibahas (Pasal 19 ayat (4)). Peraturan ini berstatus berlaku.

Pasal 19 ayat (2) menyebut dasar penyusunan baseline provinsi, antara lain hasil Inventarisasi Emisi GRK, Baseline Emisi GRK nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Menurut ayat (6), hasil pembahasan disampaikan kepada gubernur untuk disempurnakan dan/atau ditetapkan. Tanya jawab ini tidak merinci tahapan pemodelan skenario emisi; rinciannya ada di Pasal 19 ayat (3).

Dasar hukum

  • Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?