Bila jangka waktu teguran tertulis ketiga berakhir dan perbaikan sesuai rekomendasi belum dilaksanakan, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik (Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 48 ayat (4)). Penghentian sementara itu dikenakan sampai perbaikan sesuai rekomendasi dilakukan (Pasal 48 ayat (5)).
Sanksi awal bagi predikat ketaatan merah adalah teguran tertulis yang disertai rekomendasi perbaikan dan jangka waktu perbaikan (Pasal 48 ayat (1) dan (2)). Bila rekomendasi tidak ditindaklanjuti, teguran tertulis kembali dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender (Pasal 48 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci lama penghentian sementara selain batasnya sampai perbaikan dilakukan, dan tidak merinci tata cara pemeriksaan perbaikan.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 48 ayat (4):
belum dilaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 48 ayat (5):
dikenakan sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?