Perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD, dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal (Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1)). Jangka waktu itu ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan (Pasal 5 ayat (2)). Bila PJBL diperpanjang, harga jual untuk masa perpanjangan mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (staging 2) (Pasal 5 ayat (3)).

Jangka waktu PJBL ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan keekonomian proyek dan jenis pembangkit, sehingga 30 tahun adalah batas paling lama. Ayat (3) menyatakan harga pada masa perpanjangan mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (staging 2). Tanya jawab ini tidak merinci pengertian COD maupun besaran harga patokan tertinggi.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?