Pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah dapat mengajukan permohonan SLO bersamaan dengan permohonan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU (Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 32 ayat (2)). Permohonan diajukan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik (Pasal 32 ayat (1)). Lampirannya berupa identitas pemilik instalasi, lokasi instalasi beserta titik koordinat, jenis dan kapasitas instalasi, gambar instalasi dan tata letak, diagram satu garis, spesifikasi teknik peralatan utama instalasi, dan standar yang digunakan. Gambar instalasi, tata letak, dan diagram satu garis dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi dan/atau badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 32 ayat (1) berlaku juga untuk pemilik instalasi tegangan tinggi serta pemegang IUPTLU dan IUPTLS. Bila SLO dan penyambungan diajukan bersamaan, jangka waktu penerbitan SLO menjadi bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik (Pasal 32 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci lamanya waktu penerbitan SLO maupun tata cara pemeriksaan oleh Lembaga Inspeksi Teknik.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?