Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya kurang dari 100 (seratus) kilovolt-ampere dikecualikan dari tiga unsur rancangan teknis (engineering design). Ketiganya adalah gambar rinci (buku manual komponen instalasi tenaga listrik), kajian dan perhitungan teknis, serta uraian atau spesifikasi teknis. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Pasal 9, yang merujuk Pasal 8 ayat (3) huruf d sampai huruf f.

Pengecualian ini berlaku untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan hanya menyangkut unsur rancangan teknis pada Pasal 8 ayat (3) huruf d sampai huruf f. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 8 ayat (3) secara lengkap maupun kewajiban lain di luar ketiga unsur tersebut. Peraturan ini berstatus berlaku.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?