Masa Pajak PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Masa Pajak itu menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT yang terutang (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (2)). Masa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Pasal 9 ayat (3)).
Pasal 9 ayat (3) menyerahkan penetapan Masa Pajak kepada Peraturan Kepala Daerah, sehingga pilihan antara 1 bulan dan jangka waktu lain mengikuti peraturan daerah setempat. Tanya jawab ini tidak merinci tanggal jatuh tempo setor dan lapor; rinciannya ada pada peraturan daerah yang berlaku. Pasal 9 ayat (1) mengatur saat terutang PBJT, yaitu ketika syarat subjektif dan syarat objektif terpenuhi dalam suatu kurun waktu.
Dasar hukum
- PP No. 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (2):
ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender
Lihat di teks peraturan -
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (2):
untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang
Lihat di teks peraturan -
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (3):
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?